Pembuatan Surat Pengantar Kependudukan

SYARAT PEMBUATAN KK BARU, SURAT KETERANGAN PINDAH, DAN AKTA KELAHIRAN

 

KARTU KELUARGA BARU

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  3. Surat keterangan Pindah (bagi anggota keluarga pendatang)

 

SURAT KETERANGAN PINDAH

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. FOTO 4x6 = 8 Lembar (merah untuk ganjil, biru untuk genap)
  3. Fotokoi KTP = 4 lembar
  4. Fotokopi KK = 4 Lembar
  5. Fotokopi Buku Nikah = 4 Lembar

 

AKTA KELAHIRAN

  1. Surat pengantar dari desa
  2. FC KK
  3. FC KTP
  4. FC Buku Nikah
  5. Isi Blangko Kelahiran
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit/Bidan