Pembuatan Surat Pengantar Kependudukan

SYARAT PEMBUATAN KK BARU, SURAT KETERANGAN PINDAH, DAN AKTA KELAHIRAN
KARTU KELUARGA BARU
- Surat Pengantar dari desa
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Surat keterangan Pindah (bagi anggota keluarga pendatang)
SURAT KETERANGAN PINDAH
- Surat Pengantar dari desa
- FOTO 4x6 = 8 Lembar (merah untuk ganjil, biru untuk genap)
- Fotokoi KTP = 4 lembar
- Fotokopi KK = 4 Lembar
- Fotokopi Buku Nikah = 4 Lembar
AKTA KELAHIRAN
- Surat pengantar dari desa
- FC KK
- FC KTP
- FC Buku Nikah
- Isi Blangko Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah sakit/Bidan